JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menjelaskan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus berdasarkan data dan fakta lapangan agar pembangunan tepat sasaran dan berkelanjutan. Data mikro berbasis SDGs Desa dapat dijadikan landasan serta instrumen penting untuk menentukan arah kebijakan pembangunan desa.
Dengan data desa yang valid, lengkap serta selalu update, pemerintah desa dapat melihat lebih detail permasalahan dan potensi desa. Sehingga pembangunan desa selalu berdasarkan kebutuhan, bukan sekedar keinginan para elit desa.
“Kami mendorong, supaya desa-desa itu punya data (mikro) yang lengkap. Nah data lengkap ini kami namakan sebagai Sustainable Development Goals Desa, atau data SDGs Desa,” kata pria yang akrab disapa Sekjen Taufik dalam paparannya saat menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Malawi, di Operational Room, pada Senin (8/5/2023).
Taufik menjelaskan, SDGs Desa merupakan turunan dari tujuan pembangunan yang termaktub dalam SDGs Global kemudian dilokalkan hingga level desa dengan menambahkan tujuan ke -18 yaitu kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. Data desa berbasis SDGs Desa merupakan data rinci berupa satu nama satu alamat warga dan keluarga, data wiayah terkecil level RT dan data pembangunan desa.
Menurut Taufik, Data desa berbasis SDGs Desa bersifat mikro dan bisa dimanfaatkan seluruh stakeholder terkait mulai dari pusat hingga desa. Meski demikian, kerahasiaan setiap data selalu terjaga dan hanya bisa diakses secara langsung oleh pihak tertentu dalam hal ini kepala desa dan sekretaris desa.
Data diperoleh dengan berpedoman pada 222 indikator ini dijamin valid dan terupdate setiap waktunya serta dikumpulkan oleh relawan desa, dan dimiliki oleh desa, serta digunakan dengan sebaik-baiknya oleh desa.
“Jadi seluruh agenda SDGs Global itu kemudian diturunkan menjadi SDGs Desa,” lanjutnya.
Lebih lanjut Sekjen Taufik mengatakan, SDGs Desa sendiri memiliki 18 tujuan, dengan 222 indikator pemenuhan berbagai lingkup kebutuhan warga, serta pembangunan wilayah desa, dan sistem kelembagaan desa. Capaian dan tujuan dalam SDGs Desa menjadi pedoman desa dalam memanfaatkan dana desa untuk pembangunan.
“Ada 18 tujuan SDGs Desa yang menjadi panduan dalam penggunaan dana desa. Misalnya untuk memerangi kemiskinan, memerangi kelaparan, mewujudkan desa bersih, desa peduli lingkungan darat dan laut, desa yang ramah terhadap perempuan,” tambahnya.
Taufik juga mengatakan, Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, telah membuka jalan kemandirian desa. Pemerintah Pusat dalam hal ini hanya mengatur regulasi dan prioritas penggunannya, seperti untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Maka atas pencapaian pembangunan desa yang semakin pesat itu, Dana Desa selalu meningkat setiap tahunnya.
“Hal yang menarik dari Dana Desa yang dikucurkan dari pemerintah pusat kepada masing-masing desa ini adalah, semuanya itu diserahkan dan menjadi kewenangan desa,” urainya.
“Pemerintah pusat, khususnya di Kementerian Desa, hanya mengatur regulasi, mengatur prioritas penggunaannya berdasarkan kebijakan nasional,” pungkasnya.
Turut Hadir dalam pertemuan itu, Dirjen PEID Harlina Sulistyorini, Dirjen PDP Sugito, Dirjen PPKTrans Danton Ginting, serta jajaran Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kemendes PDTT.
Teks: Danu
Editor: Ani