Pemkab Blora Galakkan Program Desa Anti Korupsi

Bupati Blora Arief Rohman saat memberi sambutan pada Bimtek Pencegahan Korupsi untuk Pemerintah Desa, Selasa (9/5/2023). Sumber Foto: blorakab.go.id
Bupati Blora Arief Rohman saat memberi sambutan pada Bimtek Pencegahan Korupsi untuk Pemerintah Desa, Selasa (9/5/2023). Sumber Foto: blorakab.go.id

BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora bersama tim KPK RI dan Pemprov Jateng gencar menggalakkan Program Desa Anti Korupsi tahun 2023. Hal tersebut dilakukan dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Korupsi di Desa Sidorejo pada, Selasa (9/5/2023).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Blora, Irfan Agustian Iswandaru, AP menyampaikan, Desa Sidorejo dipilih sebagai lokasi pelaksanaan Bimtek karena tahun lalu desa ini ditetapkan sebagai 29 Desa Anti Korupsi se Jawa Tengah. Irfan menyebut ada 16 desa yang mengikuti kegiatan tersebut sebagai upaya pengembangan program Desa Anti Korupsi.

 

“Oleh karenanya maka kami memilih Desa Sidorejo sebagai pusat pelaksanaan Bimtek untuk desa-desa lainnya se Kabupaten Blora. Paling tidak ada 16 Desa dari 16 Kecamatan yang mengikuti bimtek ini, sebagai pilot project pengembangan program Desa Anti Korupsi sesuai arahan Bapak Bupati,” jelas Irfan.

 

Irfan menambahkan 16 desa yang terpilih menjadi pilot project Desa Anti Korupsi 2023 di Kabupaten Blora, diantaranya Desa Gadon, Desa Nglengkir, Desa Tanjung, Desa Adirejo, Desa Plosorejo, Desa Brabowan, Desa Bekutuk Randublatung. Kemudian Desa Cabak, Desa Ngilen, Desa Doplang, Desa Japah, Desa Dringo, Desa Kamolan, Desa Bacem, Desa Semawur, dan Desa Mojorembun.

 

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan melalui Bimtek Desa Anti Korupsi ini akan memberikan standar bagi pemerintah daerah dalam membangun kerangka kerja. Menurut Arief, ada 5 indikator yang ditentukan yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

 

“Saya berharap, setelah mengikuti bimtek ini, semua pihak mendukung dan berperan aktif mewujudkan desa anti korupsi, yaitu pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, yang didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” pungkas Arief.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *