YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tuntut pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang tidak berizin melalui jalur hukum. Kasus penyalahgunaan TKD tersebut terjadi di Padukuhan Jenengan, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kami baru minta inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Karena kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (5/5/2023).
Beberapa kasus TKD di daerah lain sudah sampai tahap kejaksaan. Namun proses tersebut masih belum diketahui pasti terkait mana prosesnya.
“Kalau kasusnya sudah ditangani kejaksaan, tentu kejaksaan yang lebih tahu. Karena kami belum akan tahu bagaimana prosesnya, kalau belum sampai pengadilan,” ujar Sultan.
Sebelumnya, Pemda DIY melalui Satpol PP DIY sudah melakukan tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan hunian D’Junas di Kelurahan Maguwoharjo karena belum memiliki izin dari Gubernur DIY. Namun, peringatan tersebut beberapa kali belum diindahkan baik oleh Kelurahan Maguwoharjo.
“Padahal sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kelurahan Maguwoharjo,” terangnya.
“Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan,” pungkas Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad.
Penulis: Alfan
Editor: Soleha.tn