Korupsi Dana Desa di Negeri Abubu Capai Rp 800 Juta

Tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan DD-ADD Negeri Abubu ditahan di Rutan Waiheru Ambon, Kamis (4/5/2023). Sumber Foto: Istimewa
Tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan DD-ADD Negeri Abubu ditahan di Rutan Waiheru Ambon, Kamis (4/5/2023). Sumber Foto: Istimewa

MALUKU TENGAH – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Negeri Abubu tahun anggaran 2016-2018 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta. Kerugian tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah selaku Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

 

“Dalam perkara ini terdapat satu tersangka berinisial ML alias Tinus yang merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri Abubu,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Jumat (5/5/2023).

 

Proses penyidikan saat ini tengah memasuki tahap II terhadap tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kepada jaksa penuntut umum. Tersangka mulai ditahan penyidik selama 20 hari terhitung mulai 08 – 27 Maret 2023 dan diperpanjang hingga tanggal 28 Maret sampai dengan 6 Mei 2023.

 

Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Ardian mengatakan, tersangka telah dibawa ke Ambon dilakukan penyerahan tahap II ke penuntut umum. Ardian menyebut Tersangka dicecar beberapa pertanyaan terkait peran dan tanggungjawabnya dalam pengelolaan DD-ADD tahun 2016 sampai 2018.

 

“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 (1) KUHP, pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Ardian.

 

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan kelas II Waiheru selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor print 67/Q.1.10.1 /ft.1/05/2023 tanggal 04 Mei 2023 selama 20 hari kedepan guna menunggu proses persidangan,” tutupnya.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *