YOGYAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewah Yogyakarta (Satpol PP DIY) akan mengosongkan tanah kas desa yang disalahgunakan. Satpol PP telah memindahkan limah titik tanah kas desa yang disalahgunakan oleh pengembang perumahan menjadi hunian dan di jual.
“Artinya sebelum mereka (pengembang) membangun kan kosong, lah mereka kembalikan ke bentuk kosong juga. Nah itu keputusan dari hasil pengadilan, apakah nanti Pemda DIY atau kabupaten yang merobohkan atau pihak mereka. Itu tergantung dari hasil pengadilan,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Selasa (2/5/2023).
Ia mengatakan, tanah kas desa yang disalahgunakan izinnya atau tidak mempunyai izin akan dikembalikan ke pemerintah desa seperti semula, sebagaimana Pergub Nomor 34 tahun 2017. Hal tersebut dilakukan lantaran mengacu pada UU No 6 Tahun 2014, Tanah Kas Desa merupakan tanah yang pengelolaannya digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.
Sedangkan menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017, Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa bersama dengan Pelungguh, Pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, aturan pemanfaatan tanah kas desa dijelaskan dalam Pergub DIY tersebut. Dalam Pasal 15 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa, pemanfaatan tanah kas desa dilakukan dengan cara digarap sendiri (pertanian atau non-pertanian), sewa, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama penggunaan.
Pada Pasal 16 dan 17 dijelaskan bahwa penggunaan tanah kas desa selain untuk pertanian harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Penggunaan tanah kas desa untuk non-pertanian dapat berbentuk toko, obyek wisata, dan restoran yang pembangunannya harus sesuai dengan rencana tata ruang.
Penulis: Mukhlis
Editor: Rizal