Warga Desak PTSP Sulbar Cabut Izin Tambang Batu Gajah

Warga Desa Banua Sendana kala mendatangi DPM-PTSP Sulbar. Sumber foto: Diskominfo Sulawesi Barat

MAMUJU – Aliansi masyarakat Desa Banua Sendana didampingi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Barat (Sulbar) mendatangi kantor DPM-PTSP Sulbar, pada Rabu (3/5/2023).

 

Mereka mendesak agar izin tambang di wilayahnya itu segera dicabut dan dihentikan, karena berpotensi merusak lingkungan desa tersebut.

 

“Kalau bisa kita cabut izinnya ini tambang batu gajah. Karena merugikan masyarakat setempat,” ungkap Aco salah satu warga Desa Banua Sendana.

 

Menurut Aco, saat hujan turun, desa tersebut kerap banjir, sehingga mengakibatkan tanah longsor.

 

“Setelah ada aktivitas tambang batu gajah di sana, selalu terjadi banjir,” katanya.

 

Saat ini, kata Aco, aktivitas dihentikan karena menuai protes dan telah disegel oleh warga.

 

Atas kejadian itu, ia menegaskan akan menolak terus adanya pertambangan batu gajah di Desa Banua Sendana.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Pengendalian dan Perizinan DPM-PTSP Sulbar Sudarman mengatakan, timnya akan turun mengecek langsung fakta di lapangan.

 

“Karena kita menerbitkan izin sesuai peraturan. Kita akan turun bersama Pemkab Majene dan Dinas ESDM sebagai wilayah sektor kerjanya,” ungkap Sudarman.

 

Pada intinya, kata Sudarman pencabutan izin tambah tidak mudah. Namun, pertemuan itu akan ditindaklanjuti di lapangan bersama dinas terkait.

 

“Rencana hari Jumat (5/5/2023) kita turun mengecek apakah betul berdampak pada warga setempat,” tandasnya.

 

Sebagai informasi, tambang batu gajah ini ditangani oleh PT Putra Bonde Mahatidana.

 

Penulis: Danu
Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *