BANGKA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan sembilan desa untuk melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak. Keputusan tersebut sudah tetapkan melalui surat keputusan Bupati Bangka dilaksanakan pada 21 September 2023.
“Pilkades serentak 2023 diperkuat surat keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/428/ dinpemdes/ 2023, tentang penetapan hari pemungutan suara,” kata Kepala Dinpemdes Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie di Sungailiat, Selasa. (2/5/2023).
Ia menjelasakan, pemilihan Kepala Desa akan melibatkan perlbagai pihak mulai dari camat, kepala desa, Badan Permusyawaran Desa hingga sekertaris desa yang akan menyelenggarakan Pilkades. Adapun dana yang dihimpun bersumber dari APBDES.
Selin itu, Ia mengimbau agar BPD segera membentuk panitia pilkades melalui musyawarah desa. Begitu pula kebutuhan anggaran pilkades harus dibahas bersama kepala desa paling lambat tanggal 8 mei 2023 melalui perubahan APBDes 2023.
“Pihak camat juga harus mendukung kelancaran Pilkades dengan percepatan evaluasi perubahan APBDes tahun 2023 dan memantau setiap tahapan Pilkades,” kata Dalyan.
Perlu diketahui bahwa kesembilan desa tersebut adalah Desa Cit, Kecamatan Riau Silip; Desa Dwi Makmur dan Desa Balun Ijuk. Kecamatan Merawang; Desa Neknang, Kecamatan Bakam; Desa Zed, Desa Labuh Air Pandan, Desa Penagan, Desa Air Buluh serta Desa Kota Kapur, kecamatan Mendo Barat.
Penulis: Alfan
Editor: Ani