Diduga Tilap ADD, Kades di Tuban Ditahan

Ilustrasi Dana Desa Sumber Foto: Freepik
Ilustrasi Dana Desa Sumber Foto: Freepik

TUBAN–  Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan Kepala Desa Bunut Kecamatan Widang, Budi Utomo sebagai tersangka dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2019. Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tuban.

 

“Terhadap tersanngka B-U perkara korupsi, tahun anggaran 2016-2019, sebagai mana sudah kami tetapkan sebagai tersangka kemarin dan sekarang kami tahan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, Selasa (2/3/2023).

 

Muis menjelaskan, dugaan korupsi itu dilakukan Budi Utomo bersama dengan mantan bendahara Desa Bunut, Nevi Ayu Indrasari. Keduanya bekerjasama untuk melakukan manipulasi pentelahgunaan APBDes tahun 2016-2019.

 

Dalam praktiknya, Nevi Ayu Indrasari melakukan pemotongan pajak proyek selama tiga tahun. Nominalnya berkisar 180 Juta. Kini Nevi tengah menjalani hukuman penjara yang berlangsung sejak November 2021 lalu. Ia dijerat hukuman dua tahun kurungan penjara.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  pasal 2 junto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal di atas lima tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan dalam melakukan pemeriksaan lanjutan hingga persidangan, kini ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II-B Tuban.

 

Penulis: Alfan

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *