CILACAP – Tradisi Bobok Bumbung merupakan salah satu tradisi unik dari Desa Pesanggrahan dalam pembayaran pajak. Seluruh warga Desa Pesanggrahan menampilkan kreasi uniknya dalam kirab budaya dengan mengiring Jolen, miniatur rumah, tempat ribuan bumbung atau potongan bambu yang telah diisi uang pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Dalam praktiknya, warga akan diberi tahu beberapa bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) diserahkan. Setelah itu, warga pun langsung menabung di selongsong bambu (bobok bumbung) dan ketika SPT diberikan, warga siap membayar.
Keunikan dari tradisi ini adalah pembayaran dilakukan dengan prosesi kirab keliling kampung menuju balai desa setempat. Sebelum diadakan kirab, rembugan akan diadakan antara Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap dengan para sesepuh warga setempat.
Pembayaran pajak dengan tradisi Bobok Bumbung merupakan salah satu wujud masyarakat menjaga dan melestarikan warisan budaya peninggalan nenek moyang. Tradisi yang tidak bisa ditemukan di daerah lain ini bisa menjadi ajang untuk menumbuhkan kekompakan warga desa dan menjadi contoh baik dengan tetap melestarikan budaya sekaligus melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Penulis: Erdhi
Editor: Soleha.tn