Site icon Kolom Desa

Kades Lolawang Ditahan Usai Diduga Korupsi Dana Desa

Kades Lolawang Ditahan Usai Diduga Korupsi Dana Desa

Gambar (Ilustrasi). Sumber foto: Freepik

MOJOKERTO – Sugiharto, Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, ditahan Kejari Mojokerto lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2021 dan 2022. Saat diamankan petugas, Sugiharto membantah tudingan itu, dan menyebut penangkapannya bermotif politis.

 

“Ga onok korupsi aku iki, lo temenan, laopo. Politik iki. Terus terang tidak ada uang yang saya simpangkan. Iya, terus terang aja, ini harga diri bos, harga diri. Wong saya meja kursi aja tak punya, kok korupsi,” terangnya di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kamis (13/4/2023).

 

Seperti diketahui, perbuatan Sugiharto itu telah merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Namun begitu, tersangka bersikeras membantahnya.

 

Sugiharto dijemput paksa tim dari Kejari Kabupaten Mojokerto pagi tadi di rumahnya, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, dia digelandang penyidik dalam kondisi memakai rompi tahanan merah muda, kedua tangannya diborgol pukul 16.23 WIB.

 

Kades Lolawang periode 2019-2025 itu dikirim ke Rutan Kejati Jatim. Pasalnya, ia diduga menyelewengkan APBDes tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan Sugiharto merugikan negara Rp 1.020.787.900.

 

Sugiharto menggunakan beberapa modus untuk mengorupsi keuangan Desa Lolawang. Antara lain melaksanakan beberapa kegiatan belanja desa tanpa laporan keuangan dan pelaksanaan belanja desa tidak sesuai peraturan.

 

Ada pula beberapa kegiatan belanja desa fiktif, serta beberapa kegiatan belanja desa dikerjakan tidak sesuai dengan tahun anggaran tanpa melalui prosedur administrasi keuangan pemerintah. Kerugian negara yang ia lakukan terdiri dari Rp 413 juta tahun 2021 dan Rp 607.787.900 tahun 2022.

 

Hari ini pula Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Sampai sekarang belum ada pengakuan. Karena memang menurut keterangannya (Sugiharto) kan dia tidak melakukan atau menimbulkan kerugian negara,” jelas Pengacara Sugiharto, Tasfit Aljohari.

 

Tasfit menambahkan, Sugiharto hari ini baru sebatas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto. Namun, kliennya belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ke depan, pihaknya akan menempuh upaya praperadilan.

 

“Jika memungkinkan, lazimnya upaya hukum yang kami lakukan, tersangka punya hak mengajukan gugatan praperadilan juga mengajukan penangguhan penahanan,” pungkasnya.

 

Penulis: Danu
Editor: Rizal

Exit mobile version