Site icon Kolom Desa

Pemkab Majalengka Pastikan Siltap Kades dan Perangkatnya Cair Sebelum Lebaran

Pemkab Majalengka Pastikan Siltap Kades dan Perangkatnya Cair Sebelum Lebaran

Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Sumber foto: Website resmi Pemkab Majalengka

JAKARTAPemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) Jawa Barat, memastikan Penghasilan Tetap atau Siltap para Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa bakal cair paling lambat sebelum Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M.

 

Bupati Majalengka Karna Sobahi menjelaskan bahwa pencairan dana Siltap itu, selain saatnya untuk diterimakan kepada para kepala desa dan perangkat desa lainya, juga sekaligus untuk memanfaatkan momentum Ramadan dan Lebaran.

 

“Insyaallah sebelum Lebaran bisa cair. Sehingga kami harapkan dengan cairnya Siltap bulan Maret dan April 2023 ini, bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan Ramadan dan Lebaran 1444 H,” ujar Karna Sobahi melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (13/4/2023).

 

Sobahi mengaku telah mengintruksikan pencairan dana Siltap untuk bulan Maret dan April sebesar Rp15 Miliar.

 

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lalan Soeherlan menyebutkan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan mencairkan Gaji, THR PHL dan TPP ke-13.

 

“Sesuai persetujuan pak bupati, pencairan tersebut akan dilakukan pada Jumat tanggal 14 April 2023. Adapun dana yang akan dikeluarkan untuk kebutuhan gaji ke-14, THR PHL dan TPP ke-13 sebesar Rp62,459 miliar,” sebut Lalan.

 

Menurut dia, walaupun kondisi fiskal terbatas akibat berubahnya skema TKDD, namun cash flow keuangan pemerintah daerah tidak terganggu dengan kebijakan tersebut.

 

Sesuai kebijakan pemerintah, yang akan memperoleh Gaji ke-14 adalah pejabat negara seperti bupati, wakil bupati, anggota DPRD, PNS dan PPPK.

 

Komponen gaji ke-14 yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan jabatan/fungsional.

 

Disamping itu, secara khusus pemerintah daerah (Pemda) juga memberikan THR kepada Pegawai Harian Lepas (PHL). Khusus ASN (PNS) selain memperoleh gaji ke-14, juga akan memperoleh TPP ke-13 sebesar 50 persen dari TPP yang diterima setiap bulannya.

 

“Sesuai arahan pak bupati, diharapkan bagi PNS, PPPK dan PHL agar dapat memanfaatkan semua penghasilan yang diterima. Semua harus mensyukuri nikmat yang diberikan ini, jadikan rasa syukur ini guna memacu semangat kinerja,” pungkasnya.

 

Penulis : Danu
Editor : Rizal

Exit mobile version