BNPP Bentuk Regulasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon ketika mengecek ke wilayah perbatasan Sumber foto: Istimewa
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon ketika mengecek ke wilayah perbatasan Sumber foto: Istimewa

JAKARTA – Badan Perbatasan Nasional (BNPP) tengah mengembangkan rancangan regulasi tentang pemberdayaan masyarakat desa terdepan sebagai bagian dari sistem pertahanan keamanan perbatasan nasional. Robert Simbolon, Deputi Bidang Pengelolaan Perbatasan Nasional BNPP, menjelaskan saat ini draf peraturan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi.

 

“Telah dilakukan tahapan lanjut harmonisasi rancangan peraturan BNPP yang mengatur tentang pedoman pemberdayaan masyarakat desa terdepan,” jelas Robert, Senin (10/4/2023).

 

Robert menambahkan bahwa tujuan pemberdayaan adalah untuk memberikan pengetahuan dasar mengenai pengelolaan batas wilayah negara, terutama penjagaan dan pemeliharaan patok batas negara. Selama tiga tahun terakhir BNPP melalui Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat telah memberdayakan tokoh-tokoh masyarakat desa terdepan.

 

Diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut, masyarakat desa bisa menjadi garda terdepan dalam mendukung pelaksanaan tugas aparatur negara dalam pengelolaan perbatasan negara. Robert berharap Pemerintah Daerah yang berbatasan dengan negara tetangga mempunyai andil dalam memberdayakan masyarakat desa terdepan dengan mengacu pasal 12 UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

 

“Pada saatnya nanti dengan peraturan tersebut bisa kita harapkan Pemda juga turut serta melaksanakan kegiatan yang sama terutama dengan menggunakan Pasal 12 UU Nomor 43 Tahun 2008 sebagai acuan utama. Kita mencoba menerjemahkan ketentuan UU Nomor 43 Tahun 2008 tersebut terutama dalam kaitan dengan keberadaan tokoh-tokoh masyarakat desa terdepan di perbatasan negara,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, BNPP melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa terdepan untuk 180 tokoh masyarakat di Kabupaten Sanggau dan Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat (di perbatasan RI-Malaysia) pada tahun 2020. Sosialisasi dilakukan kembali pada tahun 2022 dan menargetkan 180 tokoh masyarakat di Sambas, Barat Provinsi Kalimantan dan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (di perbatasan RI-Malaysia).

 

Tahun ini pelatihan ditujukan kepada 180 tokoh masyarakat desa-desa unggulan di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (perbatasan RI-Timor Leste). Sedangkan pelatihan untuk 180 tokoh masyarakat di Kabupaten Merauke di provinsi selatan Papua (perbatasan RI-Papua Nugini) direncanakan pada tahun 2024.

 

Penulis: Mukhlis

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *