Sosialisasi ke Desa, Pemprov Bangka Belitung Optimis Berantas Narkotika

Rakor rencana aksi P4GN-PN Pemprov Babel. Sumber: Dok. Bakesbangpol Prov. Babel

PANGKAL PINANGPemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menyosialisasikan kesadaran dan pengetahuan terhadap bahaya narkoba kepada seluruh seluruh desa dan kelurahan. Pemprov bersama BNN bakal melakukan aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN-PN) Tahun Anggaran 2020 – 2024.

 

“Ini langkah kita untuk memberantas peredaran narkotika di desa dan kelurahan,” kata Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Masyarakat Kesbangpol Provinsi Kepulauan Babel Dyah Fitri Inayati saat rakor rencana aksi P4GN-PN di Pangkalpinang, Selasa (12/4/2023).

 

Fitri menegaskan, rapat koordinasi implementasi P4GN-PN di desa ini, untuk meneruskan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN-PN 2020-2024 dan sinkronisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 8 Tahun 2022.

 

“Kesbangpol bersama BNN, Polda, Bappeda, Bakeuda, dan Inspektorat melaksanakan rapat koordinasi terkait implementasi P4GN-PN di desa serta sinkronisasi program tersebut dengan Permendes Nomor 8 Tahun 2022,” katanya.

 

Fitri menjelaskan, dasar dalam rapat koordinasi tersebut adalah penganggaran dana desa dalam upaya membantu menyosialisasikan pencegahan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Permendes. Hal itu dikarenakan kabar peredaran narkotika di wilayahnya cukup masif dan menjangkit generasi pemuda.

 

“Kami mengharapkan desa bisa menganggarkan terkait P4GN tersebut karena penyalahgunaan narkoba di desa-desa baik sebagai pengedar maupun pengguna ini sudah sangat banyak,” ungkapnya.

 

Menurutnya kendala dalam implementasi P4GN di desa adalah dalam hal regulasi. Banyak regulasi dari tahun 2021 yang belum dilaksanakan di tingkat Kabupaten atau Kota. Karenanya, Ia optimis dengan rapat kali ini semakin mematangkan konsep dan sasaran masyarakat yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam forum.

 

“Kami harapkan dengan adanya penganggaran di kecamatan juga sama ada regulasi-regulasi untuk sampai ke desa karena saat ini kita masih sebatas di kabupaten dan kota,” katanya.

 

Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Dinas Winargo berharap, desa-desa bisa menggunakan anggaran Dana Desa sebaik mungkin. Dan disesuaikan dengan aturan dan memiliki dasar hukum untuk penggunaannya agar bisa menciptakan desa yang bersih dari narkoba.

 

“Harapannya dengan penganggaran ini program P4GN di desa-desa dapat berjalan dengan maksimal serta pemberantasan narkoba dapat kita lakukan sampai ke akar-akarnya mulai dari provinsi, kota, kabupaten, desa sampai tingkat terkecil,” pungkasnya.

 

Penulis: Danu

Editor: Rizal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *