Site icon Kolom Desa

Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Divonis 2 Tahun

Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Divonis 2 Tahun

Sidang putusan kasus suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak. Sumber: Dok. Pengadilan Tipikor Semarang Sumber: Dok. PN Demak

DEMAK – Sebanyak 8 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Demak divonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan suap terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Depalan terdakwa itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus seleksi perangkat desa yang dilaksanakan oleh jajaran UIN Semarang.

 

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” kata Hakim Ketua, Arkanu, Selasa (11/4/2023).

 

Delapan terdakwa yang diadili antara lain; Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois.

 

Putusan yang disampaikan oleh Hakim Ketua, Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara. Disamping hukuman fisik (badan), hakim juga mewajibkan terdakwa melunasi denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

 

Sebagai informasi, tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun 2021, bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.

 

“Mereka menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa,” beber Arkanu.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Penulis: Danu

Editor: Rizal

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version