MUSI RAWAS – Herman Sawiran, mantan Penjabat (Pj) Kades Ngestikarya, Jayaloka Kabupaten Musi Rawas kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Di dalam persidangan, Ia mengaku telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa, demi bisa pergi foya-foya ke luar kota bersama janda.
“Saya gunakan untuk kepentingan pribadi, seperti poya-poya jalan-jalan dengan janda,” kata Herman Sawiran yang dihadirkan secara virtual di balik layar monitor sidang, Senin (10/4/2023).
Dalam persidangan itu juga, Herman Sawiran dengan sadar mengaku bahwa penyelewengan dana desa itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Namun, saat dicecar majelis hakim perihal siap mengembalikan uang yang dipakai untuk foya-foya itu, Herman Sawiran mengaku sudah tidak punya uang lagi untuk mengembalikannya.
Pernyataan Herman Sawiran itu bikin Majelis Hakim tak bisa berucap, hingga membuatnya menggeleng-gelengkan kepala.
“Jaksa, siapkan Senin depan tuntutan pidana untuk terdakwa, untuk itu sidang kita tunda dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran,” kata Editerial sebelum menutup sidang.
Setelah persidangan, Jaksa Kejari Lubuklinggau Hamdan membenarkan pengakuan terdakwa Herman Sawiran sama pada saat pemeriksaan tahap II, bahwa uang tersebut digunakan untuk foya-foya bersama Istri keduanya.
“Tadi juga dijelaskan dalam ruang sidang, bahwa dipakai untuk jalan jalan dengan istri keduanya,” kata Hamdan.
Hamdan yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau ini menjelaskan, keterangan terdakwa itu semakin memperkuat dakwaan jaksa. Hamdan juga membenarkan, bahwa saat itu, nilai kerugian negara belum satu rupiah pun dikembalikan oleh terdakwa. Sehingga hal itu yang menjadi berbagai pertimbangan putusan persidangan nanti.
“Sehingga nanti juga akan menjadi unsur pertimbangan dalam tuntutan pidana nanti,” ujar Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan menerangkan, terdakwa Herman Sawiran ini sebelumnya sempat berstatus DPO selama 1 tahun dan berhasil ditangkap di Provinsi Riau. Diketahui, penyelewengan dana desa dilakukan terdakwa berupa penyelewengan honor, baik honor guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya.
Selain itu, Herman Sawiran melakukan penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, tersangka telah membuat kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp898 juta.
Terdakwa Herman Sawiran didakwa Jaksa sebagaimana diatur dan diancam dakwaan alternatif lebih subsider. Yakni dakwaan primer Pasal 2 atau Pasal 3 atau lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Danu
Editor: Rizal