JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut perlunya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat tujuh alasan mengapa revisi UU Desa yang hampir berusia sepuluh tahun perlu dilakukan.
“Setidaknya tujuh alasan mengapa UU Desa perlu direvisi, misalnya terkait keterlibatan masyarakat desa, sebagai contoh di dalam Musdes untuk membahas APBDes. Warga kita kasih ruang untuk datang meskipun tidak punya hak berbicara dan hak bersuara,” ungkap Abdul Halim dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4/2023).
Abdul Halim mengungkapkan tujuh hal yang melatarbelakangi revisi UU Desa antara lain status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI, kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.
Selanjutnya, status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Revisi UU Desa diharapkan dapat mempertegas status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian, kepala desa bisa leluasa melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa terganggu dengan hal lain terutama yang berkaitan dengan administrasi.
Menurut Abdul Halim, pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa. Salah satunya adalah untuk membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data terupdate baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.
“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014. Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa. Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Abdul Halim.
Abdul Halim menambahkan Kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya. Revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa Misalnya di dalam Musdes untuk membahas APBDes.
Abdul Halim menyampaikan, sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan tiga persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan at-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa.
Abdul Halim menegaskan bahwa tujuan dari revisi UU Desa tidak ada kaitannya dengan isu masa jabatan kepala desa. Menurutnya revisi UU Desa dilakukan karena melihat adanya hal yang jauh lebih besar, umum, dan rumit serta strategis.
“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis. Urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 2014 tentang Desa,” tutup Abdul Halim.
Penulis: Erdhi
Editor: Soleha.tn