Site icon Kolom Desa

Desa Lumbung Tunjukkan Dokumen Klaim Persoalan Batas Desa

Batas Desa Adat. Sumber Foto: Istimewah

Batas Desa Adat. Sumber Foto: Istimewah

TABANAN – Tim Penyusunan Tata Ruang dan Investasi bersama pemerintah Desa Lumbung mendatangi Kantor Bupati Tabanan untuk membawa dokumen terkait  batas desa dan sejarah desa. Dokumen batas desa disampaikan setelah adanya permasalahan saling klaim batas antara Desa Lumbung dengan Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat.

 

Perwakilan Desa Lumbung yang berjumlah delapan orang ini ingin Bupati Tabanan mengetahui dokumen yang dibawa tersebut bahwa batas Desa Lumbung di bagian timur adalah Tukad Payan. Namun bagaimana prosesnya ketika Desa Tiying Gading menentukan tapal batas seiring dengan Pemkab Tabanan melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan tapal batas, bergeser ke sebelah barat berpatokan dengan Geouspasial UU Nomor 94 Tahun 2011.

 

“Kami menolak, karena dari dulu sudah seperti itu menggunakan batasnya Tukad Payan. Kenapa sekarang tiba-tiba berubah, untuk itu kami ingin berikan informasi kepada Pak Bupati atas tata ruang yang sudah kita selesaikan. Supaya ketika nanti Perbup tentang penetapan tapal batas turun kami tidak dirugikan,” ungkap Agus Ariana atau yang biasa disebut Nang Rai, Senin (10/4/2023).

 

Ia berharap dokumen yang dibawa bisa dijadikan acuan bahwa batas desa di bagian timur Desa Lumbung adalah Tukad Payan. Bahkan ia juga meminta sebelum turunnya Perbup tentang batas desa, tim penyusunan tata ruang dan investasi bisa mengadakan audiensi dengan Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya.

 

“Kalau misalnya ini tidak dikabulkan kami akan menggunakan cara-cara rakyat, sebab bila bergeser tapal batas Desa Tiying Gading ke barat ada 113 hektare lahan kami yang hilang. Apalagi di kawasan ini sekarang sudah berkembang adanya investor masuk,” ancamnya.

 

Sementara itu Bupati Tabanan melalui Kepala Inspektorat kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji didampingi Kabag Tapem, Ni Wayan Mariati mengatakan dokumen pendukung yang dibawa akan ditampung dan disampaikan kepada tim penetapan dan penegasan tapal batas. Ia mengaku sudah menerima data tersebut dan akan disampaikan pada tim penetapan dan penegasan batas desa untuk memperkaya informasi dalam rangka pengambilan keputusan yang nanti dituangkan dalam perbup.

 

Dalam penetapan dan penegasan batas desa tim kabupaten sudah melaksanakan tugas sesuai yang diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Selain itu penetapan juga sudah menggunakan referensi data termasuk diantaranya sejarah desa, dan turun ke lapangan serta menggali informasi secara lisan dan rangkaian lainnya yang tidak terpisahkan dari Perbup yang dihasilkan.

 

“Sejatinya antara dua desa ini sudah dilakukan pertemuan beberapa kali, namun tidak tercapai mufakat. Dan pasal 19 Permendagri mengamanatkan tetapkan dengan Perbup apabila tidak ada kata sepakat, karena kalau ini terus dibiarkan tentu akan lama sekali prosesnya,” jelas Supanji.

 

“Jika nantinya sudah ditetapkan menjadi Perbup dan tetap tidak setuju, bisa dilakukan lewat kanal lain karena ini negara hukum,” tutup Supanji.

 

Penulis: Mukhlis

Editor: Rizal

Exit mobile version