Perda Desa Wisata Gresik Diharapkan Mampu Tingkatkan Pendapatan Asli Desa

Salah satu Desa Wisata Sendang Pancuran Gosari, di Kabupaten Gresik. Sumber foto: Dok. Kemenparekraf

GRESIK – Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2021 tentang desa wisata terus dilakukan dengan terstruktur dan masif. Anggota DPRD Gresik, Noto Utomo mengungkapkan, melalui perda itu, Pemerintah Kabupaten Gresik ingin mendorong desa untuk lebih berdaya meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).

 

“Jadi kami di dewan berharap agar perda ini dapat mendongkrak perekonomian khususnya di desa yang ada wisatanya,” katanya pada sosialisasi peraturan perundangan-undangan yang digelar di Dusun Perengkulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Minggu (9/4/2023).

 

Noto menjelaskan, Perda itu dibuat semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa melalui usaha wisata desa. Potensi-potensi tersebut dikembangkan menjadi wisata desa yang dimiliki oleh masing-masing desa.

 

“Pemerintah daerah bersama DPRD, ungkap dia memberikan payung hukum untuk memperkuat keberadaan dan pengelolaannya desa wisata. Untuk menjalankan salah satu fungsi kedewanan, yaitu legislasi, dimana kami melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ke publik,” ujar dia.

 

Noto berharap, desa yang memiliki wisata nantinya akan mandiri secara pendapatan. Selain itu, nantinya wisata akan mengatrol kesejahteraan masyarakat serta membuka lapangan kerja di desa.

 

“Nanti potensi yang ada di desa seperti UMKM dan membuka lapangan kerja bagi warga setempat,” imbuh dia.

 

Dalam hal desa wisata ini, Pemerintah Kabupaten Gresik, saat ini tengah fokus berkolaborasi mewujudkan desa wisata sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di desa.

 

“Sinergitas antara pemerintah dan desa itu wajib dalam mewujudkan desa wisata, dan hal itu tidak mungkin dapat dicapai hanya dengan cara bekerja yang biasa-biasa saja. Maka kami butuh yang namanya akselerasi dalam bekerja,” kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, beberapa waktu lalu.

 

Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik itu mengatakan, terwujudnya desa wisata ini tidak terlepas dari program Presiden RI Joko Widodo. Arahan Presiden itu, diyakini menjadi landasan pokok desa wisata menjadi salah satu prioritas pembangunan pemerintah pusat hingga daerah. Karenanya, desa wisata diharapkan menjadi tonggak perbaikan ekonomi masyarakat desa.

 

“Jadi desa wisata ini adalah titipan program dari presiden, wisata ini menjadi prioritas pak presiden di 2023 yang harus dikembangkan. Selanjutnya warga sekitar akan diarahkan untuk untuk berwisata di desa-desa, tujuannya adalah untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.

 

Penulis: Danu

Editor: Rizal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *