Ini Alasan Utama Pentingnya Revisi Undang- Undang Desa Menurut Gus Halim

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim. Sumber Foto: Humas Kemendes PDTT
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim. Sumber Foto: Humas Kemendes PDTT

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Mendes PDTT ) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mengukuhkan masa jabatan Kepala Desa (Kades) bukan isu utama yang menjadikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa layak direvisi. Setidaknya terdapat tujuh alasan pentingnya revisi UU Desa yang sudah berusia hampir sepuluh tahun itu.

 

“Urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Gus Halim saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4/2023).

 

Gus Halim menjelaskan, hal ketujuh itu antara lain adalah status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI, kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.
Selanjutnya status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

“Jadi kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya urusan teknis. Bukan faktor utama dalam arah kebijakan pembangunan desa,” imbuhnya.

 

Selain itu, dalam revisi Undang-Undang Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian maka kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa ada hambatan beban beban.

 

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014. Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa. Kepala desa membutuhkan banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Gus Halim.

 

“Kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa ini menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya. Tantangan masyarakat desa juga membutuhkan porsi yang sangat besar dalam revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 meskipun keterlibatan desa terus kita coba tingkatkan. Misalnya di dalam Musdes untuk membahas APBDes. Warga kita kasih ruang untuk datang meskipun tidak punya hak berbicara dan hak bersuara,” tulisnya.

 

Sebagaimana diketahui, sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diusahakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa.

 

Penulis : Dian
Editor : Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *