Gaji Up dan Siltap Kades di Asahan Belum Cair

Ilustrasi Gaji sumber. Freepik
Ilustrasi Gaji sumber. Freepik

ASAHAN–  Sebagian besar pemerintah desa di Kabupaten Asahan belum menerima uang persediaan (UP) dan Penghasilan Tetap (Siltap) selama tiga bulan, yakni pada bulan Januari hingga April 2023. Padahal semua dokumen persyaratan telah terpenuhi dan dikirimkan ke BPKAD Kabupaten.

 

Ketua DPC APDESI Kabupaten Asahan, Manten Aperi Simbolon mengatakan, musabab terhambatnya pencairan itu lantaran Kepala BPKAD Kabupaten Asahan belum mengotorisasi pencairan. Ia menyayangkan alasan itu. Sebab, sejak awal semua dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi oleh kepala desa.

 

”Dari informasi yang di himpun keterlambatan pembayaran UP dan siltap tersebut karena kepala BPKAD kabupaten Asahan belum mengotorisasi pencairan ya padahal semua dokumen yang di butuhkan sudah dipenuhi.” ujar Ketua DPC APDESI Manten Aperi Simbolon, Minggu (10/4/2023).

 

Akibatnya, beberapa tugas dan fungsi pemerintah desa terhambat. Hal ini pun memicu adanya penurunan kepercayaan masyarakat kepada kepala desa. Selain itu juga berdampak pada pencairan insentif penggali kubur, kader PKK, guru ngaji dan lainnya.

 

“Dengan keterlambatan pembayaran UP dan Siltap, berdampak pada terhambatnya pelaksanaan fungsi pemerintahan dan kemasyarakatan di desa,” tuturnya.

 

Sebagai informasi, dalam Silaturahmi Nasional pada tanggal 9 Maret 2022 lalu, presiden Joko Widodo mengharuskan pembayaran siltap dilakukan setiap awal bulan secara teratur.

 

Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Asahan segera mempercepat realisasi pencairan UP dan Siltap. Sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan kembali.

 

“Kami berharap, Bupati Asahan H Surya Bsc untuk menegur dan memerintahkan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Asahan untuk segera merealisasikan pembayaran UP dan siltap,” pungkasnya.

 

Penulis: Alfan

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *