MPR Minta Pemerintah Wujudkan Ketahanan Pangan Desa

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Sumber Foto: mpr.go.id
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Sumber Foto: mpr.go.id

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad meminta pemerintah pusat dan daerah dapat mewujudkan ketahanan pangan di desa. Upaya tersebut perlu dilakukan sebagai salah satu indikator tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui desa yang menjadi ujung tombak pembangunan nasional.

 

“Untuk itu, seluruh elemen bangsa terutama pemerintah daerah maupun pusat harus berupaya keras mendorong, mendukung hingga terwujudnya ketahanan dan kemandirian pangan di desa,” ujar Fadel, Minggu (9/4/2023).

 

Menurut Fadel, terdapat beberapa indikator yang harus menjadi perhatian dalam membangun ketahanan pangan desa. Diantaranya adalah desa harus memiliki orientasi yang tertuju pada peningkatan produksi sehingga tercipta produktivitas yang tinggi dan berkesinambungan. Selain itu, dana desa harus digunakan sebagai stimulan untuk mempercepat peningkatan status menjadi desa mandiri, serta manajemen desa harus modern, efektif dan berorientasi kerja.

 

“Perlu terus belajar dan benchmarking, penggunaan teknologi yang sesuai dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) atau masyarakat desa secara berkesinambungan,” imbuh Fadel.

 

Pemerintah daerah diharapkan bisa memberikan apresiasi dan stimulus pembangunan berupa insentif kepada desa-desa yang berhasil mencapai status mandiri agar desa-desa menjadi lebih baik lagi.

 

Ia berharap, pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada desa-desa yang berhasil mencapai status mandiri. Insentif itu ditunjukan untuk memberikan apresiasi dan stimulus untuk melakukan pembangunan lebih baik.

 

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengalokasikan dana desa sebesar 20 persen untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani. Hal tersebut tercantum dalam Permendes No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

 

“Sebanyak 20 persen pagu Dana Desa harus digunakan untuk ketahanan pangan. Sedangkan BLT, hasil kesepakatan antara Kementerian dan Lembaga bersama-sama dengan badan anggaran yang kemudian saya masukkan ke dalam Permendes No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk BLT maksimal 20 persen,” ungkap Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *