Serobot Lahan Transmigrasi Warga, Masyarakat Waringin Agung Gugat PT BUM

Ilustrasi Gugatan ke Pengadilan. Sumber Foto: pixabay.com
Ilustrasi Gugatan ke Pengadilan. Sumber Foto: pixabay.com

SAMPIT – Masyarakat desa Waringin Agung menggugat PT Bangkit Giat Usaha Mandiri (BUM) ke Pengadilan Negeri Sampit. Gugatan tersebut lantaran perusahaan diduga mengambil alih lahan dari program transmigrasi yang diperuntukkan untuk warga desa.

 

”Tanah itu adalah cadangan transmigrasi yang sudah diserahkan Departemen Transmigrasi dan sekarang masuk wilayah Desa Waringin Agung. Lahan tersebut hak sepenuhnya desa dan itu diberikan negara. Hak desa atas lahan itu seluas 103 hektare,” ujar kuasa Hukum Masyarakat Desa Waringin Agung, Malkianus, Kamis (6/4/2023).

 

Ia menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari sikap PT BUM yang menguasai dan menanam areal sekitar 104 hektare di lahan masyarakat, padahal lahan tersebut telah diserahkan pemerintah kepada Desa Waringin Agung. Lebih lanjut, Malkianus mengatakan, Sejak 2014 masyarakat terus berjuang agar lahan itu dikembalikan kepada Desa Waringin Agung, namun selalu menemui jalan buntu.

 

“Lahan tersebut kini telah ditanami kelapa sawit oleh PT. BUM. Sehingga masyarakat desa mengambil langkat untuk melayangkan gugatan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Keplaa Desa Waringin Agung, Muhadi mengatakan, bahwa perkara sidang adalah terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT BUM diatas lahan milik Pemerintan Desa Waringin Agung. Padahal tanah tersebut adalah pemberian dari pemerintah Kotim untuk warga transmigran.

 

“Kala itu merupakan pemberian pemerintah melalui Departemen Transmigrasi diserahkan untuk lahan Desa,” ujarnya.

 

Muhadi menegaskan, pihaknya hanya mempertahankan hak desa yang lebih dulu diberikan oleh pemerintah. Oleh karenanya perusahaan tidak dapat semena mena mengambil alih.

 

Penulis: Mukhlis

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *