JAKARTA – Seorang Kepala Desa bernama Edoh di Jambi akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan pihak Kejari Bungo di Jakarta, setelah sebelumnya sempat kabur usai dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Edoh divonis 2 Tahun penjara setelah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, lantaran telah menyelewengkan Dana Desa pada tahun 2019.
“Saat itu yang bersangkutan sudah dijatuhkan hukuman 2 tahun ya, lalu sempat adanya perbaikan berkas, yang bersangkutan kembali dilakukan pemanggilan, namun saat dipanggil tidak diindahkan dan kemudian kabur,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Jumat (7/4/2023).
Lexy juga mengimbau, sesuai dari arahan Asintel Kejati Jambi agar seluruh DPO di Jambi agar segera menyerahkan diri ke pihak kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia memastikan DPO akan segera ditangkap cepat atau lambat.
“Kita imbau bagi para DPO untuk menyerahkan diri segera karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” terang Lexy.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo di Kejati Jambi, Fadilah Mayasari, menyebutkan bahwa terpidana Edoh itu terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp 220 juta. Ia ditangkap saat berada di Jakarta. Setelah sempat kabur saat akan dilakukan eksekusi.
Fadilah juga mengatakan, selama terpidana Edoh menjadi DPO dia kerap kali berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya diketahui oleh Jaksa dan kemudian ditangkap.
“Jadi yang bersangkutan ini kabur sudah hampir satu tahunm, di mana saat itu hukumannya hanya dua tahun,” kata Fadilah.
Sementara terpidana Edoh, Ia membantah jika dirinya melarikan diri. Ia berangkat ke Jakarta lantaran anaknya hendak mau melakukan aksi bunuh diri karena mengetahui kondisi dirinya yang terlibat korupsi.
“Saya tidak kabur. Saya hanya bawa anak saya saja ke Jakarta karena saat itu kondisi anak saya trauma wajar lah dalam keadaan labil, lalu dia minta pulang ke Bandung, dan saya bawa ke Jakarta,” kata Edoh.
Dia menyebutkan selama di Jakarta dia tidak pernah berpindah lokasi, dia hanya berada di Jakarta bersama kedua anaknya.
“Saya pergi ke Jakarta naik bus ya, pada tahun 2022 lalu, dan juga di Jambi tidak ada siapa-siapa lagi makanya saya bawa anak-anak saya ke Jakarta,” aku Edoh.
Saat ini, terpidana Edoh akan dibawa ke lapas perempuan di Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis: Danu
Editor: Rizal