Desa Dusun Mudo Lakukan Inventarisis Lahan Masyarakat

HGU Perusahaan di sekitar Desa. Sumber Foto: gapki.id
HGU Perusahaan di sekitar Desa. Sumber Foto: gapki.id

KUALATUNGKAL -Pemerintah Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, melalukan inventarisir lahan masyarakat di sekitar Hak Guna Usaha (HGU) PT Rudy Agung Agralaksana (RAAL). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar.

 

Kepala Desa Dusun Mudo, Ester mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari pihak Kecamatan Muara Papalik dan Pemkab Tanjab Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak).

 

“Tim sudah terbentuk dan sedang malaksanakan proses infentarisir lahan masyarakat disekitar HGU PT RAAL. Ini sesuai dengan Permentan nomor 18 tahun 2021,” kata Kepala Desa Dusun Mudo, Ester, Sabtu (8/4/2023).

 

Ia menjelaskan, proses infentarisir ini dilakukan untuk menjakankan Permentan Nomor 18 tahun 2021 sebagai fasilitas kebun perusaahan di sekitar masyarakat. Terkait berapa lama proses inventarisir lahan masyarakat disekitar HGU belum dapat mastikan, akan tetapi pihaknya akan sesegera mungkin untuk dapat menyelesaikan proses inventarisir lahan masyarakat sekitar tersebut.

 

“Tahapan pertama sosialisasi, pembentukan tim inventarisir lahan masyarakat. Saat ini setelah tim dibentuk baru proses infentarisir lahan masyarakat disekitar HGU, Kita belum tahu sampai kapan, yang jelas kewajiban desa itu menginventarisir lahan masyarakat setelah selesai itu baru kita penyampaiannya ke Bupati,” jelasnya.

 

Desa Dusun Mudo sendiri memiliki batas dengan sejumlah perusaaah selain PT RAAL juga terdapat PT Palma Abadi dan PT CKT. Lahan HGU PT RAL sendiri luasnya mencapai 2007 hektare sementara luas lahannya mencapai 4.000 hektare.

 

Pihaknya berharap, proses perpanjangan HGU harus sesuai dengan permentan nomor 18 tahun 2021. Sejauh ini kepentingan masyarakat terkait perosalan lahan dari pihak pemda itu selau ikut menbantu.

 

Sebagai Informasi, proses iventarisir tersebut merupakan bagian dari proses kewajiban perusahaan untuk memenuhi 20 persen diluar HGU. Hal ini sebagaikana diatur dalam Peraturan ATR/BPN no 18/21 sebagaimana pasal 82 ayat 3 yang berbunyi kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengen ketentuan peraturan perundang-undangan dinidang perkebunan.

 

Penulis: Mukhlis

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *