SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai launching program inovasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program tersebut diadakan untuk memperhatikan secara maksimal penggunaan Dana Desa guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berujung pelanggaran hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen mengatakan, untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan Dana Desa, pihaknya menginisasi program Jaga Desa. Menurutnya, program ini nantinya akan menggiatkan kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi kepada seluruh perangkat desa di Sinjai.
“Hari ini kita juga lakukan MoU dengan Kepala Desa di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai pintu masuk bagi Kejari Sinjai dalam menjalankan tupoksi keperdataan khususnya dalam pelayanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum pendampingan hukum maupun legal audit,” jelasnya, Rabu (5/4/2023).
Ia menambahkan, pembentukan Posko Jaga Desa di Kabupupaten Sinjai berjumlah 8 Posko. Terletak di masing-masing Kecamatan serta berfungsi sebagai wadah untuk penyuluhan hukum, konsultasi dan pendampingan hukum desa setempat.
Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Kejari Sinjai yang telah menggulirkan program Jaga Desa. Ia berharap program ini dapat mencegah atau meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Dana Desa.
“Melalui pendampingan program Jaga Desa ini, dapat menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan Dana Desa,” tutur Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa.
Pihaknya berharap, dengan adanya program ini ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum di tingkat desa di Kabupaten Sinjai. Utamanya permasalahan yang diakibatkan keterbatasan pendidikan dan pemahaman terkait aturan pemanfaatan anggaran Dana Desa.
Penulis: Mukhlis
Editor: Rizal