Datangi Inspektorat Mojokerto, Warga Minta Usut Kasus Kades Lolawang

Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Sumber foto: Dok. Inspektorat Mojokerto

MOJOKERTO – Sejumlah warga mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk menanyakan perkembangan masalah Kades Lolawang, Kecamatan Ngoro yang mereka tuding melakukan korupsi. Ia juga meminta kepastian hukum Kades Lolawang itu yang telah berani memecat perangkat desa tanpa prosedur.

 

“Sepertinya proses hukum Pak Kades (Lolawang) agak susah, seolah lurah kebal hukumlah. Kedatangan kami ke sini mengklarifikasi sekaligus memenuhi undangan dari Inspektorat,” kata Mantan Sekdes Lolawang, Mokhammad Faisz kepada wartawan di lokasi, Rabu (5/4/2023).

 

Faisz menjelaskan salah satu masalah Kades Lolawang Sugiharto terkait dugaan proyek fiktif pembangunan jalan cor di Dusun Sukorejo dan Dusun Lolawang. Menurutnya, proyek tersebut didanai APBDes tahun 2022 sekitar Rp 198 juta.

 

“Faktanya sampai sekarang belum dibangun. Namun, kalau proses pencairannya dulu memang ada. Harapannya Inspektorat bekerja secepatnya agar kerugian negara bisa diketahui. Soalnya itu menjadi dasar kejaksaan bekerja,” jelasnya.

 

Selain itu, Faisz juga menuding Kades Lolawang memecat 3 perangkat desa dan 1 kadus tanpa melalui prosedur dalam kurun waktu pertengahan 2022 sampai April 2023.

 

Empat orang yang dipecat adalah Faisz sendiri, Bendahara Desa Lolawang Ainun Nadifah, Kasi Pembangunan Etik Nurisma, serta Kadus Sumberbendo Nur Malik.

 

“Alasannya saya tidak mengikuti kebijakan dia (Kades Lolawang). Kalau sesuai aturan Perbup pengelolaan keuangan desa, saya ikuti. Kemauannya gali lubang tutup lubang. Kami mengajukan kepada Bupati keberatan. Karena semua dipecat sepihak tanpa prosedur yang berlaku,” terangnya.

 

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo menjelaskan pemeriksaan sejumlah perangkat aktif maupun nonaktif Desa Lolawang dilakukan untuk melaksanakan permintaan dari Kejari Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, kejaksaan meminta Inspektorat membantu penghitungan kerugian negara dalam APBDes Lolawang tahun 2022 pada 20 Maret 2023.

 

“Baru Kamis kemarin tanggal 30 Maret Inspektorat koordinasi dengan APH (kejaksaan) sehingga memutuskan memanggil beberapa pihak terkait mulai hari Senin 3 April. Jadi, semuanya baru proses dan sesuai prosedur,” tuturnya.

 

Secara terpisah, Kades Lolawang Sugiharto membantah semua tuduhan warganya. Menurutnya, Faisz terpaksa ia pecat pada Mei 2022 karena dinilai bermasalah.

 

“Faizs saya pecat karena menghabiskan uang. Karena pertanggungjawaban anggaran untuk LKPJ tahun 2021 aja dia tidak datang. Apakah bisa dilanjutkan, sedangkan dia tidak ngantor satu tahun. Padahal penanggungjawab anggaran kan Sekdes. Saya kan hanya tanda tangan setuju atau tidak,” cetusnya.

 

Kades yang menjabat akhir 2019-2025 ini mengaku pernah menutup kerugian negara pada APBDes Lolawang tahun 2020. Nilainya mencapai Rp 435 juta. Namun, sebagai kepala desa, ia tidak mengetahui larinya uang sebesar itu.

 

“Ketika anggaran 2020, saya tanya ke Faisz minus berapa. Kata dia paling banyak Rp 35-50 juta. Sebagai pimpinan saya tanggulangi. Ternyata dibuat minus Rp 435 juta, padahal anggaran dana desa Rp 1 miliar. Akhirnya saya kembalikan pakai uang pribadi, cari utangan. (Kenapa minus segitu?) Tidak tahu sekdes, saya cuma tanda tangan-tanda tangan saja, belum belajar seperti sekarang,” pungkasnya.

Penulis: Danu
Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *