Cegah Penyalahgunaan DD Kades se Sinjai MoU Program Jaga Desa

Ilustrasi MoU Sumber: Freepik
Ilustrasi MoU Sumber: Freepik

SINJAI – Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa se Kabupaten Sinjai dengan Kejari Sinjai. Program ini dilakukan guna mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dana desa yang berujung pada pelanggaran hukum.

 

“Hari ini kita juga lakukan MoU dengan Kepala Desa di bidang perdata dan tata usaha negara , sebagai pintu masuk bagi Kejari sinjai dalam menjalankan tupoksi keperdataan khususnya dalam pelayanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum pendampingan hukum maupun legal audit,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen, Rabu (5/3/2023).

 

Dia juga mengatakan bahwa akan membentuk 8 posko Jaga Desa di masing-masing kecamatan berfungsi sebagai wadah untuk penyuluhan hukum, konsultasi dan pendampingan hukum kepada desa setempat.

 

Bupati Sinjai menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Sinjai yang telah menggulirkan program Jaga Desa sehingga mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum.

 

“Melalui pendampingan program Jaga Desa ini, bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa,” tutur Bupati Sinjai dalam penutupnya.

 

Dalam kesempatan ini Bupati juga menyerahkan piagam penghargaan kepada 17 desa yang masuk dalam kategori desa mandiri masing-masing desa Lamattii Riatang, Kanrung, Saotanre, Saotengah (Tellulimpo).

 

Selanjutnya, desa Gantarang, Talle, Panaikang, Massalile, Bua, Sukamaju, Saotengah (Sinjai Tengah) , Biroro, Tongke-tongke, Kampala, Bulukamase, Kalobba, dan Bontosalama.

 

Acara ini turut dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dr. Yuhadi Samad, para Camat dan Kepala Desa.

 

Penulis: Alfan

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *