PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PEMILIHAN TRANSMIGRAN DAN PETUGAS PELAKSANA
PENGEMBANGAN SATUAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI TELADAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi transmigran serta profesionalisme dan kompetensi petugas pelaksana dalam pengembangan satuan permukiman transmigrasi, perlu diberikan penghargaan melalui pemilihan transmigran dan petugas pelaksana pengembangan satuan permukiman transmigrasi teladan;
b. bahwa dalam pemilihan transmigran dan petugas pelaksana pengembangan satuan permukiman transmigrasi teladan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pedoman pemilihan transmigran dan petugas pelaksana pengembangan satuan permukiman transmigrasi teladan;
c. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/VII/2009 tentang Pedoman Pemilihan Transmigran Teladan dan Petugas Pembina Unit Permukiman Transmigrasi Teladan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan dalam pelaksanaan pemilihan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Pemilihan Transmigran dan Petugas Pelaksana Pengembangan Satuan Permukiman Transmigrasi Teladan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1915);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN TRANSMIGRAN DAN PETUGAS PELAKSANA PENGEMBANGAN SATUAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI TELADAN.
Lebih lanjut, bisa melihat dokumen dibawah
[pdf-embedder url=”https://kolomdesa.com/wp-content/uploads/2023/04/Permendesa-PDTT-Nomor-24-Tahun-2019.pdf” title=”Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2019″]
Unduh dokumen disini