JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto menegaskan komitmen dan dukungan penuh atas Program Strategis Nasional dengan merevisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 demi mempermudah proses tanah kas desa (TKD).
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri rapat evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Senin (3/4/2023), di Kantor Ditjen Bina Pemdes secara daring.
“Pada prinsipnya Ditjen Bina Pemdes mendukung percepatan PSN dengan melakukan revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 untuk mempermudah proses tanah kas desa (TKD) yang terkena PSN untuk diberikan ganti rugi berupa uang dan wilayah yang diperluas dengan tanah pengganti bisa ambil dari 1 wilayah kabupaten,” ujar Eko Prasetyanto.
Eko menjelaskan, revisi itu banyak ditunggu oleh berbagai kalangan masyarakat desa. Dengan demikian rakyat miskin marginal dan kaum muda memperoleh kesempatan meningkatkan perekonomian melalui pertanian.
“Untuk tanah kas desa sedang diproses revisi Permendagri No 1 Tahun 2016 dan akan segera dilakukan harmonisasi bersama Setkab,” tambah Eko Prasetyanto.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas beberapa hal terkait PSN, baik PSN yang sudah masuk tahap selesai, atau PSN yang masuk tahap operasi sebagian dan PSN yang keluar dari penyiapan. Di mana dalam pertemuan tersebut disampaikan ada 7 PSN susulan yang diusulkan kepada KPPIP.
Selanjutnya, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyampaikan 11 hasil rekapitulasi evaluasi PSN pada pertemuan ini yang bertujuan untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga atau pemilik projek. Sementara itu, terdapat 4 isu strategis PSN yaitu, konsinyasi, tanah kas desa (TKD), tanah wakaf dan tanah BUMN/ BUMD/Instansi Pemerintah.
Hadir dalam rapat ini, Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang KPPIP Wahyu Utomo, Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parieksit, dan Deputi Investasi dan Pertambangan, Kemenkomarvers Septia Hario Seto.
Penulis: Danu
Editor: Rizal