Penyedia Startup Raih Milyaran Rupiah Hasil Penjualan Aplikasi RAB

Ilustrasi Startup Sumber: @Freepik
Ilustrasi Startup Sumber: @Freepik

SIDOARJO – Direktur CV Adi Jaya Consulting sekaligus penyedia Startup Maria Nunik Eka Kristiani mengaku mendapatkan keuntungan milyaran rupiah dari hasil penjualan aplikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Aplikasi ini mempermudah dalam membuat dan menghitung pekerjaan pembuatan konstruksi pembangunan desa.

 

Pembelian aplikasi RAB ini langsung difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo dengan harga mencapai Rp. 11.500.000. Jika ada 114 desa yang melakukan pembelian aplikasi tersebut, berarti CV Adi Jaya Consulting sudah meraup dana Rp. 1.311.000.000 (satu miljar tiga ratus sebelas juta rupiah) yang bersumber dari dana desa.

 

 

“Misalnya mau bangun jembatan. Kami membantu perhitungannya secara aplikasi untuk RAB-nya, gambarnya,” ungkap Nunik. Senin, (3/4/2023).

 

Sebelumnya, direktur CV Adi Jaya Consulting mengungkapkan bahwa pengadaan aplikasi ini juga dibarengi dengan bimbingan teknis dan pernah dilaksanakan di kota lain di luar jawa.

 

“Aplikasi RAB di Sidoarjo merupakan pekerjaan kesekian kalinya. Sebelumnya kami sudah pernah melaksanakan di luar Jawa. Tidak hanya aplikasi. Juga ada bimteknya,” terang Nunik.

 

Sementara itu, Andi Sulistiono Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa pihak dinas hanya sebatas memfasilitasi  sebagai leading sector.

 

“Awalnya ada penawaran kepada bupati Sidoarjo dengan tembusan ke kami (dinas). Penawaran ini kemudian dibahas beberapa kali melalui rapat yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Inspektorat, Bagian Hukum dan dari kejaksaan. Hasilnya aplikasi ini dinyatakan sudah layak untuk dimanfaatkan oleh pemerintah desa”, jelas Andi

 

Saat ditanya tentang sumber anggaran, Andi menjawab pengadaan aplikasi tersebut dibiayai menggunakan anggaran operasional  pemerintah desa  yang bersumber dari dana desa.

 

“Diambil dari anggaran operasional pemerintah desa, yang tiga persen itu setelah kami (dinas) minta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” pungkasnya.

 

Penulis: Alfan

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *