Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Jabatan Kepala Desa

Sidang Mahkama Konstitusi. Sumber Foto: MKRI.id
Sidang Mahkama Konstitusi. Sumber Foto: MKRI.id

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diajukan oleh warga yang bernama Eliadi Hulu. Ketua MK, Anwar Usman mengatakan jika permohonan tersebut tidak beralasan hukum.

 

“Bahwa permohonan tersebut tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah, sehingga permohonan ini dianggap tak beralasan menurut hukum,” tegasnya dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023, Jumat (31/3/2023).

 

MK menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima.

 

“Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” terangnya.

 

Dalam gugatan tersebut, Pemohon dalam pokoknya meminta bahwa jabatan Kepala Desa dapat dirubah atau dipangkas, dari yang sebelumnya selama 6 tahun dan 3 periode dapat dipangkas menjadi 5 tahun dan hanya 2 periode.

 

Eliadi Hulu mengatakan bahwa masa jabatan 6 tahun dan bisa menjabat hingga 3 kali tersebut, bertentangan dengan pasal 7 UU 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun dan maksimal 2 periode.

 

“Seharusnya UU yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa dapat mengacu pada UUD 1945,” tuturnya.

 

Sementara itu, dengan mempertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi MK, bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.

 

“Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam undang-undang. Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian, disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia,” pungkas Anwar.

 

 

Penulis: Mukhlis

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *