Eks Kades di Blora Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Blora Sumber Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri Blora Sumber Foto: Istimewa

BLORA – Mantan Kepala Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Rasmo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana desa. Kejadian ini dibenarkan oleh Kejari Blora, Jatmiko setelah melakukan penyelidikan melalui sejumlah barang bukti.

 

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa di Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan tahun anggaran 2018-2019, dan juga tim penyidik sudah menetapkan tersangka dalam hal ini tersangka inisial R, selaku mantan kepala desa kedungbacin tahun 2013-2019,” ucap Jatmiko, Jumat (31/3/2023).

 

Atas dasar penyalahgunaan dana desa mantan kepala desa tersebut telah membuat kerugian terhadap negara yang ditaksir mencapai 400 juta rupiah.

 

“Camat Todanan dari beberapa periode, selanjutnya perangkat desa dan juga kepala desa yang baru, juga sudah kami mintai keterangan,” terang dia.

 

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan proses pemanggilan sebanyak 3 kali. Hingga saat ini Kades tersebut belum menyerahkan diri sehingga statusnya kini naik sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Dalam hal ini tim penyidik sesuai perundang-undangan yang berlaku, untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan secara patut sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik, sehingga tim penyidik menetapkan jadi DPO,” pungkasnya.

 

Penulis: Alfan

 

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *