Site icon Kolom Desa

Pemprov DIY Dukung Pemberdayaan Warga dan Desa Wisata

kolomdesa.com

Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho Sumber foto: Website resmi paniradyakaistimewaan

YOGYAKARTAPaniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho menyampaikan, Pemerintah Provinsi DIY siap mendukung pemberdayaan warga dan potensi wisata melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Bantuan tersebut bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais), seperti pada wisata bukit Punthuk Kepuh, Kalurahan Kantongan, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul.

 

“Dengan Danais ini harapannya bisa lebih banyak lagi, apalagi kalau bicara BKK Kalurahan. BKK kalurahan di tahun ini sudah mencapai Rp128,5 miliar, untuk 464 aktivitas di kalurahan, total kalurahan yang mendapatkan sekitar 310 kalurahan dengan besaran yang berbeda-beda,” katanya dalam acara podcast ‘Rembag Kaistimewan bertema Punthuk Kepuh’ BKK Danais Desa Wisata Kantongan, Kamis (30/3/2023).

 

Dalam Pergub DIY No.37/2021 Aris menyampaikan diatur mengenai desa/kalurahan mandiri budaya, serta rintisan desa/kalurahan mandiri budaya yang dapat didanai BKK Danais.

 

Menurutnya, untuk mewujudkan rintisan desa/kalurahan mandiri budaya, perangkat desa setempat harus fokus mengembangkan potensi desa tersebut.

 

“Fokus pada tempat tertentu, nanti ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DIY sebagai pendamping,” katanya.

 

Sementara itu, Lurah Kalurahan Katongan, Jumawan menyampaikan sejak 2019, warga Kalurahan Kantongan mulai menginisiasi Desa Wisata Punthuk Kepuh.

 

Kemudian tahun 2020 dilakukan peninjauan terkait desa wisata tersebut oleh Dinas Pariwisata (Dispar) DIY. Setelah itu, desa wisata mendapatkan pendanaan mencapai Rp250 juta untuk pengembangan potensi daerahnya.

 

“Dengan adanya dukungan BKK Danais, wisata Punthuk Kepuh dapat berkembang, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Perubahannya sudah kelihatan dari semakin banyak pengunjung Punthuk Kepuh. Jadi masyarakat sekitar apa yang menjadi potensi jualannya dapat diakses Punthuk Kepuh,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, regulasi terkait pendanaan tersebut diatur dalam Pergub No.100/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BKK Danais kepada Pemerintah Kalurahan, kemudian dilakukan perubahan melalui Pergub DIY No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub DIY No.100/2020.

 

Penulis: Danu

Editor: Ani

Exit mobile version