RUU Provinsi Bali Akomodir Kelestarian Desa Adat dan Pariwisata

Anggota DPR saat melangsungkan Rapat membahas RUU Provinsi Bali Sumber Foto: DPRD Prov Bali
Anggota DPR saat melangsungkan Rapat membahas RUU Provinsi Bali Sumber Foto: DPRD Prov Bali

JAKARTA – Anggota DPR RI, Nyoman Parta mengatakan bahwa RUU Provinsi Bali dapat mengakomodir kelestarian desa wisata dan Pariwisata. Nyoman menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam perjuangan para wakil rakyat di Parlemen dengan RUU tersebut.

 

“Pertama, mengokohkan posisi Desa Adat yang sebelumnya berdasarkan Perda dikuatkan dalam RUU Provinsi Bali. Kedua, adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan dan Desa Adat. Ketiga, dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing,” jelasnya ketika engikuti Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

 

 

Nyoman menambahkan, dengan pengambilan keputusan tingkat I yang telah disetujui oleh Fraksi-Fraksi yang ada di DPR-RI dengan pemerintah, RUU Provisi Bali tinggal satu langkah lagi. Yaitu sidang paripurna pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi Undang-undang.

 

 

“Juga yang tidak kalah penting dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi ini dalam RUU-nya yang mana RUU provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya ” jelas Nyoman Parta.

 

Sebagai informasi, selain Nyoman Parta, anggota DPR RI yang ikut dalam Panja RUU Provinsi Bali di antaranya; Ketut Kariasa Adnyana, Alit Kelakan dan Gus Adi Mahendra. Sementara itu, DPR RI dan dari Pemerintah telah menyetujui agar RUU tentang provinsi dilanjutkan pembahasannya pada Pembicaraan Tingkat lI/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dan disahkan menjadi UU.

 

Penulis: Mukhlis

Editor: Rizal

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *