Pemkab Mojokerto Kucurkan BK Rp 63,5 Miliar untuk 146 Desa

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati berikan Bankeu untuk 146 desa Sumber: mojokertokab.go.id
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati berikan Bankeu untuk 146 desa Sumber: mojokertokab.go.id

MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan Bantuan Keuangan (BK) desa sebesar Rp 63,5 miliar untuk 146 desa. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati meminta para kepala desa untuk mengelola Bankeu sesuai aturan guna menunjang pembangunan infrastruktur di desa.

 

Ikfina juga meminta kepala desa segera melapor apabila ada yang mengatasnamakan dirinya meminta imbalan dari BK desa yang diberikan oleh pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan ikfina saat membuka sosialisasi BK desa bersama Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Graha Maja Tama, Selasa (28/3).

 

”Manakala ada orang atas nama saya yang meminta berapa persen pun kepada panjenengan (kepala desa, Red) atas BK desa yang diterima bisa disampaikan mumpung disini ada tim Korsupgah KPK,” tegas Ikfina.

 

Agar dana Bankeu bisa terealisasi tanpa ada penyelewengan, Pemkab Mojokerto sengaja menggandeng Korsupgah KPK untuk melakukan pendampingan. Pengawasan dalam realisasi anggaran tersebut penting dilakukan mengingat dana tersebut akan diwujudkan dalam bentuk 193 kegiatan di 146 desa.

 

”Kita harus betul-betul melaksanakan pembangunan ini sesuai dengan kewenangan yang kita miliki,” ungkap Ikfina.

 

Pemkab Mojokerto telah menganggarkan BK desa mencapai Rp 275 miliar dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2023 ini, alokasi APBD untuk BK desa sebesar Rp. 63,5 miliar yang sumbernya dari BK desa dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Mojokerto Rp 35,5 miliar dan BK desa non-pokir Rp 28 miliar.

 

”Kami punya kesepakatan dengan teman-teman di DPRD Kabupaten Mojokerto bahwa untuk pokir memang memprioritaskan pada BK desa,” tegas Ikfina.

 

Dalam penetapan alokasi BK desa, Ikfina mengaku sudah berkonsultasi dengan KPK. Ikfina menambahkan, pendampingan juga diberikan hingga proses pembangunan selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat.

 

”Karena BK desa merupakan salah satu cara untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan berbagai sarana prasarana, khususnya infrastruktur di desa,” pungkas Ikfina.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *