Warga Desa Tumpang Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui Program PTSL

Masyarakat Desa Tumpang sedang berbondong-bondong mendaftarkan hak kepemilikan tanah melalui program PTSL. Sumber Foto: blitarkab.go.id
Masyarakat Desa Tumpang sedang berbondong-bondong mendaftarkan hak kepemilikan tanah melalui program PTSL. Sumber Foto: blitarkab.go.id

BLITAR – Warga Desa Tumpang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ramai- ramai mendaftarkan kepemilikan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kepala Desa Tumpang, Agus Salim mengatakan, bahwa realisasi program PTSL melebihi target pendaftaran tanah dalam satu desa.

 

“Dengan program PTSL, Kabupaten Blitar berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif untuk mendukung jalannya Program Strategis Nasional (PSN) ini,”ujarnya ketika di sela acara PTSL, di Kantor Desa, Senin (27/03/2023).

 

Agus menambahkan bahwa pihak pemerintah desa telah melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin mengerti pentingya PTS dan menyatukan persepsi.

 

“Perlu adanya kerjasama yang baik antara kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah, khususnya dalam program PTSL ini. Maka pentingnya penyamaan persepsi, agar target PTSL berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah,” ujarnya.

 

Salah satu warga Desa Tumpang, Sumino mengatakan  program PTSL sangat membantu warga masyarakat untuk mengamankan hak milik atas tanah.

 

“Sebab biasanya mengurus sertifikat tanah itu biayanya mahal. Jadi dengan ini kita bisa mengurus secara gratis,” imbuhnya.

 

Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, adalah proses pembuatan sertipikat tanah yang selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk itu pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Penulis: Mukhlis

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *