Site icon Kolom Desa

Kades Kawunghilir Majalengka Larang Warganya Merokok di Area Kantor Pemdes

Kades Kawunghilir Majalengka Larang Warganya Merokok di Area Kantor Pemdes

Closeup of a man breaking a cigarette in half

MAJALENGKA – Kepala Desa (Kades) Kawunghilir, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka Yosa Novita larang warganya untuk merokok di lingkungan kantor PemDes. Hal tersebut disampaikannya pada hari Minggu (26/3/2023).


“Kebijakan ini mulai diterapkan sejak saya menjadi Kepala Desa. Tidak ada PerDes, ini inisiatif saya menerapkan aturan tersebut,” kata Yosa.


Terkait alasan Yosa menerapkan kebijakan larangan merokok di lingkungan kantor Pemdes. Ia menyampaikan, mengenai dampak kesehatan hingga gaya hidup hemat jadi latarbelakang dirinya menerapkan kebijakan tersebut.


“Pertama merokok membahayakan kesehatan. Rokok juga merusak ekonomi juga, harga rokok saat ini luar biasa mahal kan, itu kalau ditabung bisa dipakai yang lebih bermanfaat lagi uangnya. Terus tidak elok juga misalnya pamong desa lagi layani warga sambil merokok,” ujarnya.


Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa tidak ada sanksi apapun bagi pelanggar kebijakan kawasan bebas asap rokok di lingkungan kantor PemDes. Namun, lanjut dia, siapapun yang melanggar aturan tersebut akan langsung ditegur oleh dirinya.


“Sanksi tidak ada, hanya teguran saja. Pokoknya siapapun yang berani merokok, saya tegur. Tidak pandang bulu, karena ini aturan yang ada di kami,” jelas dia.


Yosa mengaku, kebijakan ini mulai merubah kebiasaan masyarakat. Warga, setempat mulai memahami bahwa dirinya alergi asap rokok.


“Tapi kalau ada hajatan di lingkungan warga juga, semisal ada saya itu masyarakat langsung tidak ada yang merokok. Karena warga juga paham kalau saya tidak suka (asap) rokok. Makanya saya suka tahu diri, kalau sudah selesai acara langsung buru-buru pulang, karena saya tahu diri, kasian juga barangkali dia pengen merokok tapi ada saya jadi tidak enak gitu,” pungkasnya.


Penulis: Mukhlis

Editor: Ani

Exit mobile version