Pemkab Jember Luncurkan Dashboard Jember Satu Data 

Ilustrasi Dashboard Satu Data. Sumber Foto: istock
Ilustrasi Dashboard Satu Data. Sumber Foto: istock

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meluncurkan Dashboard Jember Satu Data. Platform ini bertujuan sebagai integrator data dari semua perangkat daerah dibawah naungan Kabupaten Jember. Sejalan dengan itu, pemerintah kabupaten Jember menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022.

 

“Dalam rangka implementasi Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Jember, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Jember,” kata Pelaksana Tugas Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Jember 2022, Minggu (26/3/2023).

 

Selanjutnya, perbup ini akan menjadi dasar dalam pengelolaan data pemerintahan yang akurat melalui pemenuhan standar data, metadata, bagi pakai Data dan kode referensi data.

 

“Dengan demikian dapat dijadikan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” sambungnya.

 

Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember juga membangun situs PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di 226 desa. Hal ini bertujuan untuk menjalankan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Ia menambahkan, melalui beberapa program itu, Kabupaten Jember dinobatkan sebagai Kabupaten inovatif pada tahun 2022. Ia menegaskan bahwa aspek informasi publik berbanding lurus dengan pengembangan inovasi daerah.

 

Sementara itu, nilai indeks reformasi birokrasi (IRB) Kabupaten Jember mengalami peningkatan dari predikat C (cukup) pada tahun 2021, menjadi predikat B (baik) di tahun 2022. Peningkatan indeks ini didukung antara lain oleh kategori baik pada hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara tahun lalu.

 

Penulis: Mukhlis

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *