DPRD Provinsi Kalsel Tegaskan Manfaat BUM Desa

salah satu bumdes di kalimantan selatan. Sumber Foto: DPMD kalsel
salah satu bumdes di kalimantan selatan. Sumber Foto: DPMD kalsel

BARITO KUALA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Karlie Hanafi Kalianda mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) memiliki peran dalam memperkuat perekonomian desa. BUM Desa dibentuk oleh pemerintah desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa.

 

“Pembentukan BUM Desa oleh pemerintahan desa serta masyarakat setempat sesuai kebutuhan dan potensi desa,” ujar Karlie dalam keterangan persnya usai sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengembangan BUM Desa, Minggu (26/3/2023).

 

Karlie menjelaskan, BUM Desa merupakan usaha desa yang pengelolaannya berada dibawah Pemdes dan sudah berbadan hukum. Melalui BUM Desa terbentuk beberapa unit usaha yang dapat memberdayakan masyarakat desa. Beberapa usaha yang dapat dikembangkan diantaranya berupa usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

 

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala Mochammad Azis mengatakan, modal untuk mengembangkan BUM Desa dapat berasal dari berbagai sumber. Diantaranya adalah sumber dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi (Pemprov) dan lainnya.

 

“Modal lainnya dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah & pemda yg diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemdes,” tutup Azis.

 

Penulis: Mukhlis

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *