Kejari Cianjur Ajak Masyarakat Turut Laporkan Temuan Pelanggaran Dana Desa

kolomdesa.com
Ilustrasi. Sumber foto: Pixabay

CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran atas alokasi dana desa. Sebab saat ini, kasus pelanggaran alokasi dana desa terjadi cukup signifikan.

 

Kasi Intel Kejari Cianjur, Iman Tauhid menjelaskan, sepanjang tahun 2022 terdapat tiga perkara pengaduan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi Dana Desa (ADD). Tiga perkara itu mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

 

“Ketiga kades yang tersandung tindak pidana korupsi itu, Desa Cigunung Herang-Kecamatan Cikalongkulon, Desa Sindangasih-Kecamatan Karangtengah dan Desa Sukalaksana-Kecamatan Sukanagara, dan ketiga sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya, Jumat (24/3/2023).

 

Imam menegaskan, masyarakat dipersilahkan melapor ke Kejari Cianjur maupun ke Polres Cianjur ketika mendapati temuan penyalahgunaan dana desa. Dengan demikian, proses pengawasan masyarakat juga turut memberikan andil untuk melakukan pencegahan.

 

“Jangan sampai warga menjadi takut atau malas melapor karena setiap laporan akan kami tindak lanjut,” katanya.

 

Ia meminta jajaran intelijen dapat memainkan peran yang lebih aktif untuk melakukan penanganan penyelewengan dari hulu ke hilir dengan efektif. Sehingga kasus- kasus dana desa dapatt ditangani dengan cepat dan tepat.

 

Penulis: Danu

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *