KAUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melakukan proses pengajuan pemekaran 18 desa di Kabupaten Kaur. Hingga saat ini bagian Bina Pemerintahan Sekertariat Daerah Kaur masih melakukan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang kunjungan pemekaran desa . Nanti draf usulan tersebut akan diusulkan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.
“Ada beberapa alasan desa diajukan pemekaran. Salah satunya rentang kendali dengan pusat pemerintahan saat ini cukup jauh. Bahkan ada yang mencapai 23 kilometer,” kata Kabag Bina Pemerintahan Sekertariat Daerah Kaur, Bambang Irawan, Rabu (22/3/2023).
Ia mengatakan, terdapat sembilan desa yang statusnya telah ditetapkan menjadi desa persiapan pemekaran. Saat ini Sembilan desa masih menunggu anjuran Perbup yang ditanda tangani oleh bupati.
Adapun sembilan desa itu adalah desa Persiapan Air Nunung pemekaran dari Desa Induk Ulak Lebar dan Desa Persiapan Sinar Bandung pemekaran dari Desa Ulak Bandung. Semua desa itu berada di Kecamatan Muara Sahung.
Kemudian lima desa di Kecamatan Nasal terdiri dari Desa Kulit Sialang pemekaran dari Desa Muara Dua, Desa Datar Selepah pemekaran dari Desa Air Pahlawan, Desa Pematang Salimi pemekaran dari desa Ulak Pandan.
Selanjutnya Desa Makmur Jaya mekar dari Desa Sumber Harapan dan Desa Mekar Jaya mekar dari Desa Suka Jaya.
Sementara di Kecamatan Maje ada Desa Pematang Danau pemekaran dari desa Kedataran dan terkahir di Kecamatan Tetap yakni Desa Sinar Makmur pemekaran dari desa Tanjung Agung
Selanjutnya, Pada tahun 2023 ini ada 9 desa lain yang juga mengusulkan pemekaran namun baru tahap verifikasi berkas dan nantinya akan dilakukan proses ke tahap selanjutnya.
“Untuk yang 9 desa yang disulam 2023 ini baru tahap awal belum selesai verifikasi,” pungkasnya.
Penulis: Mukhlis
Editor: Ani