Eks Kades Tambakbaya Lebak Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Kades Tambak Baya inisial YA diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pelepasan Hak tanah Kas Desa Tambak Baya Sumber: humas.polri.go.id
Mantan Kades Tambak Baya inisial YA diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pelepasan Hak tanah Kas Desa Tambak Baya Sumber: humas.polri.go.id

LEBAK – Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menetapkan eks Kepala Desa Tambakbaya Yuli Achmad Albert sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah negara di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten. Uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan oleh tersangka untuk kampanye pencalonan kepala desa tahun 2021.

 

“Uang hasil penjualan tanah negara dialihkan pelaku ke PT Intan Permana Sakti untuk membeli mobil merek Nissan Juke warna putih, dan motor merek Kawasaki W175. Tidak hanya itu, uang tersebut juga dipakai pelaku pada pencalonan kepala desa tahun 2021,” jelas Wiwin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).

 

Wiwin menjelaskan, pada tahun 2019-2022 pelaku masih menjabat sebagai Kepala Desa Tambakbaya. Pelaku berkeinginan mempertahankan jabatannya sebagai kepala desa dengan menyumbang pembangunan paving block di dua musola dan renovasi salah satu MTS di Tambakbaya, akan tetapi kalah oleh lawan politiknya.

 

“Dikarenakan pada saat itu bertepatan dengan pencalonan kepala desa tahun 2021, maka pelaku juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menyumbang pembangunan paving block di dua musola dan renovasi salah satu MTS di Tambakbaya,” ungkap Wiwin.

 

Wiwin menambahkan, tanah negara seluas 3.000 meter yang dijual pelaku digunakan untuk pembangunna proyek jalan tol Serang-Panimbang seksi II. Pelaku menjual tanah dengan mengubah nama dari tanah desa menjadi nama pelaku.

 

“Sehingga tersangka melakukan sanggah untuk mengubah nama dalam peta bidang dan daftar nominatif dari yang sebelumnya tanah desa menjadi nama Yuli Achmad Albert atau nama yang bersangkutan,” tambah Wiwin.

 

Diketahui uang ganti rugi (UGR) dari proyek pembangunan jalan tol baru bisa diterima pelaku ketika tanah memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Lantaran tanah negara tidak ada SPPT, pelaku menggunakan SPPT rumah pribadi yang berbeda lokasi dengan tanah yang dijual dan berkas pengajuan UGR yang diajukan lolos validasi.

 

“Akhirnya tersangka menerima pembayaran UGR bidang 00149 sebesar Rp 591 juta ke atas nama pribadi,” pungkas Wiwin.

 

Penulis: Erdhi
Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *