Warga Desa Singkuang Desak DPRD Cabut Izin HGU

kolomdesa.com
Ilustrasi. Sumber foto: Website resmi Pemprov Sumatera Utara

MANDAILING NATAL – Konflik sengketa lahan terjadi antara perusahaan sawit PT. Rendi Permata Raya dengan masyarakat Desa Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumetera Utara. Konflik tersebut makin memanas pasca tuntutan masyarakat terhadap 20 persen lahan plasma belum menerima realisasi dari pihak perusahaan. Ketua Koperasi Sawit Bersama, Sapihuddin meminta agar konflik tersebut segera diselesaikan oleh Ketua DPRD Komisi II Madina.

 

“Kita mendesak agar Komisi II DPRD Madina untuk berlaku tegas sesuai dengan fungsinya yakni segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT Rendi Permata Raya. Jangan hanya sekedar omongan. Kalau memang rekomendasinya pencabutan izin ya, keluarkanlah,” ujar Sapihuddin, pada Rabu (22/3/2023).

 

Ia mengatakan, sengketa masyarakat dengan perusahaan itu telah berlangsung lama. Adapun hal yang memicu protes masyarakat, adalah sertifikat HGU telah diterbitkan, namun klausul 20 persen lahan plasma tak kunjung dibangun oleh pihak perusahaan.

 

“Setelah keluar izin HGU pada tahun 2015, perusahaan seharusnya sudah membangun plasma, namun, sampai sekarang belum ada yang dibangun,” katanya.

 

“Jadi aneh, HGU-nya belum dibangun, sertifikat plasmanya sudah keluar,” imbuhnya.

 

Masyarakat Desa Singkuang saat ini sedang melaksanakan aksi damai dan pemblokiran akses jalan perusahaan. Warga mengatakan, aksi ini akan terus berlanjut sebelum tuntutan warga dapat dipenuhi.

 

Untuk menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan itu pihak Pemda Madina dan DPRD sebelumnya juga juga telah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.

 

Namun kata dia, dari sejumlah pertemuan itu tidak ada menemukan titik terang dan kesepakatan dan masing-masing kedua belah pihak tetap mempertahankan tuntutannya masing-masing

 

“Masyarakat tetap komit pada pendiriannya yakni harus mendapatkan 20 persen plasma dari jumlah HGU yang ada,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Madina, Dodi Maratua menjelaskan bahwa sebelum itu pihaknya juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak perusahaan.

 

Ia mengatakan, rekomendasi atas penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan perusahaan itu sudah keluarkan oleh komisi II.

 

“Inti dari rekomendasi itu, kita meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi terhadap PT Rendi Permata Raya,” pungkasnya

 

Penulis : Danu

Editor: Ani

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *