LEBAK – Isu terkait sejumlah Kepala Desa (Kades) yang menuntut kenaikan dana desa (DD) 10 persen atau Rp300 triliun dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tuai banyak komentar. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah menilai tuntutan itu kurang tepat.
“Kita minta Kades lebih baik menggunakan DD yang sudah ada untuk pembangunan desa,” jelasnya, Selasa (21/03/2023).
Ia menambahkan, permintaan tuntutan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), untuk menaikkan DD 10 persen tidak akan berjalan mudah mengingat APBN tahun 2023 sudah disahkan.
Ia menambahkan, kondisi negara perlu pertimbangan, di sisi lain kasus korupsi DD masih tinggi, juga kurangnya transparansi di dalam penggunaan dana tersebut.
“Di samping itu juga masyarakat masih mengeluhkan penggunaan DD, sehingga hal wajar DD tidak perlu dinaikkan oleh pemerintah. Kami menilai tuntutan Kades naik DD 10 persen belum tepat,” pungkasnya.
Penulis: Muklis
Editor: Ani