Kejari Madiun Resmikan 221 Rumah Restorative Justice di 198 Desa

Peresmian Rumah Restorative Justice di Kabupaten Madiun oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejari Kabupaten Madiun dan Bupati Madiun Sumber: Istimewa
Peresmian Rumah Restorative Justice di Kabupaten Madiun oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejari Kabupaten Madiun dan Bupati Madiun Sumber: Istimewa

MADIUN – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devi Sudarso meresmikan 221 rumah restorative justice yang tersebar di 198 desa dan delapan kelurahan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Jehezkiel menjelaskan masyarakat bisa menjadikan rumah restorative justice untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

 

“Keberadaan rumah restorative justice digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Madiun agar dapat mengerti penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devi Sudarso saat meluncurkan keberadaan ratusan rumah RJ dan program jaksa jaga desa di Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Senin (20/3/2023).

 

Jehezkiel mengatakan pelaksanaan rumah RJ di Kabupaten Madiun sudah berjalan dengan baik. Ia berharap peresmian dan launching rumah RJ bisa lebih baik lagi dan bisa menyentuh lapisan masyarakat di desa.

 

“Dengan adanya peresmian dan launching rumah RJ dapat memungkinkan lebih baik lagi dan lebih banyak perkara yang bisa menyentuh lapisan masyarakat. Sehingga penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat dilaksanakan lebih baik lagi,” kata Sudarso.

 

Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin menyatakan pihaknya akan mengerahkan seluruh jaksa agar penyelenggaran RJ bisa menyeluruh hingga di desa-desa di Kabupaten Madiun. Selain itu, Kejari Kabupaten Madiun akan berkolaborasi dengan Pemkan Madiun untuk membentuk koordinator pelaksanaan program tersebut.

 

Pada kesempatan yang sama, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menilai keberadaan rumah RJ bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermusyawarah. Untuk itu, personel harus disiapkan mulai dari pemerintahan tingkat desa, tokoh agama hingga tokoh masyarakat.

 

“Untuk itu harus mengedepankan musyawarah dan bermufakat dalam penyelesaian masalah. Jangan sampai masalah lokal itu menjadi masalah regional. Kalau bisa masalah dalam desa harus diselesaikan dalam desa. Jangan dinaikkan ke tingkat yang lebih atas lagi,” pungkas Saputro.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *