JAKARTA – Dalam peringatan sembilan tahun undang- undang desa yang diselenggarakan di GBK pada Minggu (19/3/2023), salah satu anggota APDESI mengeluarkan pernyataan bahwa partai yang tidak mendukung tuntutan alokasi 10 persen untuk DD akan dihabisi.
Menanggapi hak itu, Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam mengatakan, ancaman itu terlalu besar hati atau takabbur. Menurutnya, ancaman itu terlalu besar dan hanya menimbulkan konflik baru dan tidak substansial dalam revisi Undang – Undang desa.
“Parta mau di habisi? Memangnya bisa? Memangnya kepala desa satu komitmen. Memang kepala desa memiliki perspektif yang sama? Jangan takabbur,” kata Ketua Pansus RUU Desa, Akhmad Muqowam, Senin (20/3/2023).
Selanjutnya, anggota APDESI, Bunyamen menegaskan, pernyataan mengenai Partai politik akan dihabisi apabila tidak mendukung 10% APBN untuk dana desa dan 5% APBN untuk dana oprasional kepala desa merupakan adu domba semata. Ia juga mengungkapkan bahwasanya dari APDESI sendiri juga mendukung partai politik untuk dicalonkan tanpa terkecuali.
“mengenai stetmen bahwasanya partai akan di habisi oleh Apdesi apabila tidak mendukung itu tidak benar jangan di adu domba, saya jamin itu tidak akan terjadi,” tegas Bunyamin.
Perlu diketahui dalam peringatan itu, Presiden Joko Widodo tidak hadir. Akhmad Muqowam memperediksi bahwasanya adan kemungkinan presiden sedang merenungkan, mempelajari mengenai Undang – Undang tentang usulan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun mengenai implementasinya apakah sudah tepat.
Penulis: Mukhlis
Editor: Ani