MALINAUÂ – Sebanyak 16 dari total 109 desa di Malinau mendapatkan tambahan dana desa alokasi kinerja sebesar Rp 261 juta. Koordinator TA Pendamping Desa Kemendes PDTT Malinau, Mujiono menerangkan alokasi kinerja adalah dana desa yang diberikan kepada desa dengan hasil penilaian berkinerja baik.
“Alokasi kinerja ini cukup besar. Ini diberikan kepada desa-desa yang pada tahun sebelumnya mendapatkan hasil penilaian yang baik,” katanya, Sabtu (18/3/2023).
Mujiono menambahkan indikator penilaian desa dengan kinerja terbaik diantaranya adalah menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu. Selain itu desa yang mampu mempercepat penyerapan BLT dan program hingga penggunaan anggaran yang tepat dan sesuai prioritas penggunaan dana desa jadi indikator penentu lainnya.
Perhitungan formula pengalokasian dana desa tahun 2023 didasarkan pada alokasi dasar, afirmasi, kinerja dan formula. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD, Muhammad Fiteriady menerangkan dari empat jenis alokasi dana desa tersebut, seluruh desa di Malinau tidak mendapatkan alokasi afirmasi dana desa tahun 2023.
“Afirmasi kita memang tidak ada. Tapi, justru alokasi kinerja diperoleh cukup besar oleh sejumlah desa tahun ini, karena tujuan utamanya adalah membina kemandirian desa,” katanya.
Fiteriady menambahkan status desa tersebut berpengaruh terhadap alokasi afirmasi dana desa tahun 2023. Berdasarkan PMK 201/PMK.07/2022, Alokasi Afirmasi merupakan alokasi yang diberikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
“Sejak tahun 2021, Data IDM kita sudah 0 desa sangat tertinggal, dan tahun 2022 ada 11 desa naik jadi desa berkembang dan sisa 20 desa tertinggal,” tutupnya.
Penulis: Erdhi
Editor: Soleha.tn