NAGAN RAYA – Bendahara Desa Meugatmeh Kecamatan Seunagan Timur Juliandi, tengah menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya lantaran terlibat dalam dugaan korupsi dana desa (DD). Adapun jumlah kerugiaan negara ditaksir mencapai Rp 1,2 milliar.
“Penetapan status DPO kepada tersangka Juliadi kami lakukan karena yang bersangkutan diduga telah melarikan diri, dan saat ini belum diketahui keberadaannya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya Achmad Rendra Pratama di Suka Makmue, Rabu (16/3/2023).
Rendra mengatakan, kasus tindak pidana korupsi DD itu telah diusut oleh kejaksaan sebanyak dua kali, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Setelah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya, tersangka Juliandi melarikan diri.
Rendra menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Juliadi berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 06/L.1.29/Fd.1/09/2022 tanggal 2 September 2022. Hingga saat ini Juliandi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh.
“Kami tetap akan mencari keberadaan tersangka Juliadi kemana pun ia bersembunyi, kami juga sudah mengerahkan Tim Tabur untuk menangkap yang bersangkutan,” kata Rendra.
Selain itu, pihaknya juga telah menahan AS (64 tahun) yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa. AS merupakan mantan kepala desa Meugatmeh.
“Tersangka AS kita lakukan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun 2021,” kata Ahcmad Rendra Pratama.
Rendra menerangkan, tersangka AS telah ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, setelah sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan di Kejari Nagan Raya.
“Penahanan terhadap tersangka AG dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 01 April 2023,” pungkas Rendra.
Penulis : Danu
Editor: Ani