Lima Organisasi Organ Desa Sepakati Piagam Bandung

BANDUNG – Beberapa organisasi desa yang terdiri dari Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Asosiasi Kades Seluruh Indonesia (AKSI), Kades Indonesia Bersatu (KIB), Komunitas Purnabakti Kades dan Lurah Seluruh Indonesia (Kompakdesi), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyepakati Piagam Bandung pada Senin 13 Maret 2023. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas salah satu hal terkait revisi undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

“Pertemuan lima organisasi perangkat desa tersebut menghasilkan kesepakatan “Piagam Bandung” dengan membentuk Majelis Desa Indonesia,” kata Hilmansyah yang menjabat Wasekjen PABPDSI ini.

Ketua panitia kegiatan penyepakatan Piagam Desa tersebut, Hilmansyah mengatakan, maksud dari pertemuan lima organisasi perangkat desa ini adalah untuk menyatukan kekuatan. Hilmansyah menambahkan bahwa organisasi perangkat organ-organ desa ini diketahui sedikit tercerai berai.

Pertemuan eksponen organisasi desa digelar di Hotel Grand Preanger selama dua hari yaitu Minggu-Senin 12-13 Maret 2023.

Forum tersebut, ujar Hilmansyah, menyepakati pembentukan steering committee (SC) dengan ketua Nandang. Kemudian, organizing committee (OC) yang diketuai Hilmansyah sendiri.

“SC dan Oc dibentuk untuk merancang draft sekaligus persiapan teknis penyelenggaraan Kongres Desa yang akan dilaksanakan pada April 2023,” ujar Hilmansyah.

Hilmansyah mengatakan, adanya kesamaan visi terkait bagaimana sesama operator atau perangkat desa yang sesungguhnya menjadi latar belakang bersatunya semua unsur organ desa tersebut.

“Dengan bersatu maka kami akan kuat dan kami mendukung semua keinginan masing-masing. Seperti, BPD ingin ada perubahan nama menjadi DPRDes. Lalu perangkat desa ingin ada kejelasan status kepegawaiannya,” ucap Hilmansyah.

Ke depan, setelah Majelis Desa Indonesia (MDI) berdiri diharapkan dapat menjadi perekat semua organ desa dan bisa aktif terutama dalam pengawalan aturan untuk desa.

“Harapan ke depan pemerintah selalu melibatkan MDI terkait segala aturan yang dibuat untuk desa,” pungkas Hilmansyah.

Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *