Hutan Adat Desa Telang Kemuning Perlu Legitimasi dari Pemerintah

JAMBI – Masyarakat adat Depati Nyato di Desa Telang Kemuning, kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci tengah memperjuangkan pengakuan atas wilayah adatnya. Tak hanya pengakuan, masyarakat desa juga membutuhkan perlindungan.

 

Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Adi Junedi mengungkapkan, kini perjuangan masyarakat telah menemui titik terang karena telah diterbitkanya Surat Keputusan Bupati Kerinci tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA). Surat Keputusan tersebut membuka jalan bagi masyarakat adat di Kabupaten Kerinci untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah adatnya.

 

“Saat ini di Kerinci tengah berproses pengusulan Hutan Adat Depati Nyato dan Hutan Adat Temedak. Diharapkan dengan adanya panitia MHA akan mempercepat proses usulan masyarakat,” kata Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Adi Junedi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kerinci, Senin (13/3/2023).

 

Warsi Adi menjelaskan, pihaknya saat ini tengah memfasilitasi masyarakat adat Depati Nyato untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah atas hutan adat mereka. Berbagai persiapan telah dilakukan, dan telah sampai pada tahapan mengajukan usulan pengakuan MHA Depati Nyato kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci.

 

Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan permohonan penetapan Hutan Adat Temedak Desa Keluru kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, saat ini usulan itu tertunda, karena syarat pengakuan hukum adat yang belum dikantongi masyarakat.

 

“Di tahun 2022 sudah melakukan pengajuan kepada Bupati Kabupaten Kerinci. Semua bahan sudah dilengkapi, diantaranya sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, benda-benda adat, dan lembaga adat,” terangnya.

 

Sebagai Informasi, Pada tahun 2015 pernah terjadi konflik tenurial antara masyarakat adat dengan oknum yang terlibat praktik jual beli lahan di hutan adat. Oleh karena itu, lembaga adat mengupayakan hutan adat harus segera mendapatkan legalitas. Sebab, dengan begitu masyarakat adat memiliki kekuatan hukum untuk melindungi kawasanya seta mendapatkan SK Hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK).

 

Penulis: Mukhlis

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *